Pemerintah Kaji Ulang Kuesioner Alat Reproduksi

Pemerintah akan mengevaluasi ulang penyebaran kuesioner kesehatan reproduksi yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Evaluasi akan dilakukan terkait prosedur dan sosialisasi, baik pada guru, orangtua, maupun murid. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kesalahpahaman dan keresahan yang terjadi di masyarakat.

“Kita akan tinjau prosedur dan sosialisasinya. Kita juga akan duduk bersama dengan berbagai pihak baik dari akademisi, LSM, maupun dokter,” kata Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi, Minggu (8/9/2013), di Jakarta.

Nafsiah tidak menampik kemungkinan adanya kesalahan dalam proses sosialisasi maupun prosedur pelaksanaan kuesioner. Pemecahan masalah ini, kata Nafsiah, akan bergantung dari hasil evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak tersebut.

Ia sendiri belum memastikan kapan evaluasi ini dapat dilaksanakan. Tetapi ia menyatakan ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan kepada siswa terkait pelaksanaan pengisian kuesioner kesehatan alat reproduksi.

Terkait adanya anggapan kuesioner yang mempertontonkan sisi pornografi, Nafsiah membantah hal tersebut. Menurutnya, Skala Tanner yang digunakan merupakan cara terbaik mengetahui kondisi alat reproduksi remaja. Dengan mengetahui kondisi alat reproduksi, maka kesehatan remaja secara khusus bisa diketahui.

“Kalau tidak diberi gambar bagaimana bisa tahu? Penggunaan kata dikhawatirkan akan ada salah pengertian. Ini tidak porno, karena itu kita akan sosialisasi lagi untuk meluruskan kesalahpahaman,” kata Nafsiah.

Lebih lanjut Nafsiah mengatakan, kuesioner kesehatan reproduksi penting untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan remaja. Kuesioner ini sendiri disusun bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan sudah diuji coba pada 2010. Nafsiah mengatakan, masyarakat sebetulnya tidak perlu mengkhawatirkan pengisian kuesioner.

“Semua data bersifat rahasia. Dengan mengetahui kondisi kesehatan reproduksi, maka bisa disiapkan langkah promotif dan preventif terkait kesehatan reproduksi remaja, terutama di tingkat pelayanan dasar,” katanya.

Mencederai hak anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aries Merdeka Sirait, menilai pertanyaan kuesioner kesehatan reproduksi tentang ukuran dan kondisi organ reproduksi dinilai melanggar hak anak.  Menurutnya, kesehatan reproduksi tidak hanya dinilai berdasarkan ukuran alat kelamin.

“Ukuran alat kelamin tidak memberi tahu anak tentang kesehatan reproduksinya. Kalau begini hak anak untuk mengetahui kesehatan reproduksi tidak bisa tertunaikan,” kata Aris saat dihubungi, Senin (9/9/2013).

Aris mengatakan, bila ingin memberi tahu anak tentang kesehatan reproduksi seharusnya sudah dilakukan sejak sekolah dasar. Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi juga sebaiknya dilakukan dengan langsung berkomunikasi, antara guru dan murid. Penyebaran kuesioner, apalagi tanpa sosialisasi, tidak memberi hasil efektif.

sumber : http://health.kompas.com/read/2013/09/09/1317123/Pemerintah.Kaji.Ulang.Kuesioner.Alat.Reproduksi